Program Studi Sarjana Administrasi Publik merupakan salah satu unit akademis di lingkungan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Semua kegiatan penyelenggaraan Program Studi Sarjana Administrasi Publik dilakukan di Jalan Ciumbuleuit Nomor 94 Bandung dengan menempati satu gedung yang disebut gedung 3 (tiga). Program Studi Sarjana Administrasi Publik menyelenggarakan jenjang pendidikan sarjana (S1), dengan gelar lulusan Sarjana Administrasi Publik (SAP). Komunitas Bidang Kajian (KBI) yang dikembangkan dalam Program Studi Sarjana Administrasi Publik adalah Organisasi Sektor Publik, Manajemen Publik dan Kebijakan Publik.
Nama Program Studi Administrasi Publik, digunakan sebagai nomenklatur yang resmi sejak tahun 2005 berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 3787/D/T/2005, Tanggal 31 Oktober 2005, yang mengubah “Program Studi Ilmu Administrasi Negara” (SK Dirjen Pendidikan Tinggi No. 69/DIKTI/Kep/1993 – tanggal 29 Januari 1993) menjadi “Program Studi Ilmu Administrasi Publik” untuk jenjang Sarjana (S1). Program Studi Administrasi Publik berawal dari “Program Studi Ketatanegaraan”, yang dalam perkembangannya berubah menjadi “Program Studi Public Administration” kemudian berubah lagi menjadi “Program Studi Ilmu Administrasi Negara” dan pada akhirnya berkembang menjadi “Program Studi Ilmu Administrasi Publik”.
Pada tahun 1961, Universitas Katolik Parahyangan mendirikan Fakultas Sosial Politik dengan 2 (dua) Program studi yaitu: Ketataniagaan dan Ketatanegaraan. Pada tahun 1962, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 52 tahun 1962 tertanggal 19 April 1962, menetapkan Universitas Katolik Parahyangan sebagai Perguruan Tinggi swasta yang “Berstatus Disamakan”. Berdasarkan keputusan tersebut, maka semua fakultas dan program studi di lingkungan UNPAR mendapat ”Status Disamakan” pula.
Pada tahun 1981, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 027/0/1981, Universitas Katolik Parahyangan ditetapkan kembali sebagai perguruan tinggi swasta yang “Berstatus Disamakan”. Sesuai dengan ketentuan sebelumnya dan berdasarkan keputusan tersebut maka semua fakultas dan program studi di lingkungan UNPAR mendapat ”Status Disamakan” pula.
Pada tanggal 20 Januari 1985, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 040/0/1985, UNPAR kembali dikukuhkan sebagai perguruan tinggi swasta dengan “Status Disamakan”. Keputusan Mendikbud yang sama juga menyesuaikan nama Fakultas Sosial Politik menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Pada tahun 1986, salah satu program studi yang berada di bawah binaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah Program Studi Ilmu Administrasi yang membina Program Studi Ilmu Administrasi Negara dan Program Studi Ilmu Administrasi Niaga dibawah FISIP dan kembali ditetapkan “Berstatus Disamakan” berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 380/0/1986 tertanggal 19 Mei 1986. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0527/0/1989 tertanggal 1 September 1989, status “Disamakan” dikukuhkan kembali.
Berdasarkan Keputusan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 00549/Ak I.1/UKBISN/VII/1998 pada tanggal 11 Agustus 1998 menyatakan bahwa “Program studi/Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung” Terakreditasi dengan peringkat : Akreditasi A* (Baik Sekali).
Pada tahun 2003, setelah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melakukan evaluasi terhadap semua Program Studi yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, maka Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 06156/Ak-VII-S1-044/UKBISN/XIIX/2003 pada tanggal 15 Desember 2003, menetapkan bahwa Program studi/Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, “Terakreditasi dengan peringkat: Akreditasi A”.
Pada tahun 2005, Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, Nomor 3787/D/T/2005, Tanggal 31 Oktober 2005, perihal: Perubahan SK Dirjen Pendidikan TInggi No. 69/DIKTI/Kep/1993 – tanggal 29 Januari 1993, memutuskan merubah nomenklatur: “Program Studi Ilmu Administrasi Negara” berubah menjadi “Program Studi Ilmu Administrasi Publik”. Perubahan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan makasemenjak tanggal 31 Oktober 2005 nomenklatur atau nama Program studi/Program Studi yang resmi digunakan adalah Program studi/Program Studi Ilmu Administrasi Publik

